Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto: Kredit Fiktif Rp 12,5 Miliar KCP PT Bank Sulteng Bangkep Dalam Penyidikan

25 April 2013   16:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:36 886 0
[caption id="attachment_257142" align="aligncenter" width="300" caption="Kantor Pusat PT Bank Sulteng di Palu"][/caption] PALU-Kasus  dugaan kredit fiktif sebesar  Rp 12,5 Miliar melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sulteng  Banggai Kepulauan (Bangkep)   dengan tersangka “HA”  oknum Kepala  KCP PT Bank Sulteng Bangkep, hingga kini masih belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.  Karena masih dalam penyidikan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Drs Ari Dono Sukmanto SH menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan.

“Kasus dugaan kredit fiktif ini masih dalam proses penyidikan Dit Reskrimsus dan  belum dilimpahkan ke Jaksa” kata Brigjen Polisi Drs Ari Dono Sukmanto SH, menjawab pertanyaan, melalui pesan singkat Selasa (24/4).

Kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp 12,5 Miliar melibatkan tersangka HA oknum Kepala  KCP PT Bank Sulteng Bangkep  , membuat Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola sebagai pemegang saham pengendali PT  Bank Sulteng merombak total susunan Direksi melalui  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  12 April 2013 di Palu.

.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun