Kapolda Sulteng Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto: Kredit Fiktif Rp 12,5 Miliar KCP PT Bank Sulteng Bangkep Dalam Penyidikan
25 April 2013 16:53Diperbarui: 24 Juni 2015 14:368860
[caption id="attachment_257142" align="aligncenter" width="300" caption="Kantor Pusat PT Bank Sulteng di Palu"][/caption] PALU-Kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp 12,5 Miliar melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sulteng Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan tersangka “HA” oknum Kepala KCP PT Bank Sulteng Bangkep, hingga kini masih belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Karena masih dalam penyidikan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Drs Ari Dono Sukmanto SH menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan.
“Kasus dugaan kredit fiktif ini masih dalam proses penyidikan Dit Reskrimsus dan belum dilimpahkan ke Jaksa” kata Brigjen Polisi Drs Ari Dono Sukmanto SH, menjawab pertanyaan, melalui pesan singkat Selasa (24/4).
Kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp 12,5 Miliar melibatkan tersangka HA oknum Kepala KCP PT Bank Sulteng Bangkep , membuat Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Sulteng merombak total susunan Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 12 April 2013 di Palu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.