[caption id="attachment_257142" align="aligncenter" width="300" caption="Kantor Pusat PT Bank Sulteng di Palu"][/caption] PALU-Kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp 12,5 Miliar melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sulteng Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan tersangka “HA” oknum Kepala KCP PT Bank Sulteng Bangkep, hingga kini masih belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Karena masih dalam penyidikan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Drs Ari Dono Sukmanto SH menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan.
“Kasus dugaan kredit fiktif ini masih dalam proses penyidikan Dit Reskrimsus dan belum dilimpahkan ke Jaksa” kata Brigjen Polisi Drs Ari Dono Sukmanto SH, menjawab pertanyaan, melalui pesan singkat Selasa (24/4).
[caption id="attachment_257143" align="aligncenter" width="300" caption="Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Drs Ari Dono Sukmanto SH"]
Kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp 12,5 Miliar melibatkan tersangka HA oknum Kepala KCP PT Bank Sulteng Bangkep , membuat Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Sulteng merombak total susunan Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 12 April 2013 di Palu.
.