Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Susi Menjadi "Kambing Hitam" Masuknya Kapal Cina ke Natuna, kok Bisa?

9 Januari 2020   15:27 Diperbarui: 9 Januari 2020   18:43 710 31
kapal-kapal ikan Cina disertai coast guard negeri tirai bambu itu ke wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau sejak 9 Desember 2019 lalu memantik hubungan bilateral Indonesia dengan Cina sedikit memanas.

Dengan adanya kejadian ini, membuat pemerintah Indonesia dan Presisen Joko Widodo gerah. Mantan Gubernur DKI ini meninjau langsung perairan Natuna dan menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Namun, pernyataan berbeda dilontarkan oleh pengamat transportasi darat dan laut, Bambang Haryo Soekartono. Bambang menilai, dimasukinya perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna oleh kapal-kapal penangkap ikan Cina disebabkan minimnya aktivitas kapal nelayan Indonesia.

Yang menjadi soal minimnya kapal nelayan domestik ini memasuki wilayah perairan Natuna adalah adanya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terdahulu, Susi Pudjiastuti. Susi telah melarang aktivitas kapal nelayan dengan ukuran 150 GT yang dianggapnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

Akibatnya ribuan kapal nelayan tamah air dengan GT diatas 150 GT tidak boleh beroperasi. Kapal kapal bertonasi besar ini mangkrak di Muara Baru, Muara Angke, Indramayu, Pekalongan, Pati, dan Banyuwangi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun