Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Susi Menjadi "Kambing Hitam" Masuknya Kapal Cina ke Natuna, kok Bisa?

9 Januari 2020   15:27 Diperbarui: 9 Januari 2020   18:43 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MASUKNYA kapal-kapal ikan Cina disertai coast guard negeri tirai bambu itu ke wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau sejak 9 Desember 2019 lalu memantik hubungan bilateral Indonesia dengan Cina sedikit memanas.

Dengan adanya kejadian ini, membuat pemerintah Indonesia dan Presisen Joko Widodo gerah. Mantan Gubernur DKI ini meninjau langsung perairan Natuna dan menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Namun, pernyataan berbeda dilontarkan oleh pengamat transportasi darat dan laut, Bambang Haryo Soekartono. Bambang menilai, dimasukinya perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna oleh kapal-kapal penangkap ikan Cina disebabkan minimnya aktivitas kapal nelayan Indonesia.

Yang menjadi soal minimnya kapal nelayan domestik ini memasuki wilayah perairan Natuna adalah adanya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terdahulu, Susi Pudjiastuti. Susi telah melarang aktivitas kapal nelayan dengan ukuran 150 GT yang dianggapnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

Akibatnya ribuan kapal nelayan tamah air dengan GT diatas 150 GT tidak boleh beroperasi. Kapal kapal bertonasi besar ini mangkrak di Muara Baru, Muara Angke, Indramayu, Pekalongan, Pati, dan Banyuwangi.

"Kebijakan tersebut membuat perairan ZEE Natuna kosong, sehingga kapal Cina dengan leluasa masuk," kata mantan anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini.

Adapun larangan Susi tersebut, menurut Bambang dituangkan dalam penerbitan Peraturan Dirjen Tangkap melaui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI. Kembali, dikatakan Bambang, peraturan ini membatasi aktivitas kapal nelayan tanah air.

Sehubungan itu, Bambang meminta pencabutan aturan yang membelenggu nelayan lokal. Sebab, aktivitas nelayan ini membantu pemerintah mempertahankan kedaulatan negara di ZEE Natuna.

Menyimak dari pernyataan Bambang, bisa dipahami bahwa dia menuding Susi Pudjiastuti lah yang menjadi penyebab wilayah perairan Natuna begitu leluasa dimasuki kapal-kapal asing. Terutama, kapal penangkap ikan Cina berikut coast guardnya.

Pertanyaannya, relevankah tudingan Bambang terhadap Susi Pudjiastuti ini atau jangan-jangan pernyataan yang dilontarkan mantan anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut kental dengan alasan politik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun