Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Headline Residivis bagi Ahmad Santoso dalam Kasus Galian C di Jepara

10 Juli 2020   04:30 Diperbarui: 10 Juli 2020   04:26 296 2
EM, JEPARA - Terminologi Residivis adalah Pelaku yang setelah di adili, di hukum dan menjalani hukuman, kembali menjalankan kejahatan serupa, atau kejahatan lainnya, setelah menjalani masa hukumannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun