Mohon tunggu...
Eko Mulyantoro
Eko Mulyantoro Mohon Tunggu... Buruh - Swasta

Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Headline Residivis bagi Ahmad Santoso dalam Kasus Galian C di Jepara

10 Juli 2020   04:30 Diperbarui: 10 Juli 2020   04:26 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

EM, JEPARA - Terminologi Residivis adalah Pelaku yang setelah di adili, di hukum dan menjalani hukuman, kembali menjalankan kejahatan serupa, atau kejahatan lainnya, setelah menjalani masa hukumannya.

Sementara, Petinggi atau Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, Ahmad Santoso di beritakan oleh salah satu media online pada Kamis, 9/7/2020, sebagai Residivis dalam kasus penambangan Galian C.

Membaca kembali peristiwa dalam kasus hukum di tahun 2018 mengenai Galian C di Jepara, yang di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jepara, dalam hal ini Ahmad Santoso apakah pernah di nyatakan sebagai terdakwa dalam proses hukum, atau hanya sebagai tersangka dalam kasus Galian C di tahun 2018, dan apakah sudah di nyatakan sebagai sebuah Perkara Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Ini yang perlu di telusuri kembali, agar makna Residivis tidak bias dan bombastis dalam pemberitaan.

Pembaca harus jeli dengan cross check dengan content berita yang membuat Framing (penggiringan opini) dan jangan men-share tanpa membaca dengan tuntas.

Kalimat Residivis tidak di jelaskan secara gamblang dalam kasus apa dan kapan peristiwa  tersebut terjadi.

Karena bulan Juli 2020, kasus Galian C di Jepara ini kembali di buka, oleh salah satu media online yang memberitakan Ahmad Santoso  sebagai seorang Residivis.

Namun kita perhatikan antara judul berita dengan isi lead atau intro berita, tidak terjadi kesesuaian. Judul berita harus mencerminkan isi berita, agar tidak di anggap sebagai sebuah berita provokatif dan tendensius, bagi pihak yang di beritakan oleh editorial sebuah media.

Sebelum di unggah dan di publikasikan, makna residivis harus di pahami.

Judul sebuah berita seyogyanya di baca baik dan benar sesuai dengan kaidah jurnalistik, dan terpenting Judul Berita harus benar-benar akurat dan mencerminkan isi berita. Ada relevansi dalam judul berita dan isi berita dan Akurasi adalah segalanya. Jangan menipu pembaca dengan judul yang berbeda dengan isi berita!.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun