Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Beberapa Pasangan di SGH Winong Memilih Hidup Bersama Tanpa Ikatan Resmi dan Surat Nikah Aspal

7 Januari 2021   09:01 Diperbarui: 7 Januari 2021   09:09 191 0
Fenomena sulitnya  pengajuan gugat cerai, rafak, dan khuluk dan atau guggatan Ferjaaring  , guna melengkapi berkas berkas persyaratan yang birokrasinya rumit dan bermasalah , yang menghabiskan lebih banyak Biaya dan membayar ongkos Pengacara dan saksi ,  Para warga Desa sugihan yang disinyalir sudah menjalin Hubungan maaf. gelap dengan Pasangan selingkuhnya , akhirnya memilih meresmikan Perkawinannya dengan Cara dibawah meja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun