BrataposMedia.ID _ Pati_ 7/1/2021 -ddf- Beradasarkan  Sumber keterangan terpercaya , yang melakukan wawancara Khusus dengan Kaur kesra , alias Kaum di Desa SGH , winong pati , fenomena Maraknya Kawin gelap , dengan terbitnya Suart nikah Aspal memfenomena di desa  Tersebut . Pasalnya selain praktis untuk mendapatkan surat pengesahan Nikah tersebut sangat Mudah , dengan membayar Ijazah senilai 2 juta  saja Surat seperti resmi tersebut terbit dalam satu sampi dua Minggu dihantarkan Ke rumah peminat surat nikah sirri tersebut. Â
Fenomena sulitnya  pengajuan gugat cerai, rafak, dan khuluk dan atau guggatan Ferjaaring  , guna melengkapi berkas berkas persyaratan yang birokrasinya rumit dan bermasalah , yang menghabiskan lebih banyak Biaya dan membayar ongkos Pengacara dan saksi ,  Para warga Desa sugihan yang disinyalir sudah menjalin Hubungan maaf. gelap dengan Pasangan selingkuhnya , akhirnya memilih meresmikan Perkawinannya dengan Cara dibawah meja.
menurut keterangan Sendhor ,seorang tokoh pemuda di Sugihan , meyebutkan  kalau dalam bulan ini saja sudah terindikasi Terjadi  16 Kali kejadian perkawinan dengan Modus Kawin gantung , entah karena pasangannya belum sampi Umur , atau sulitnya dalam mempersiapkan berkas  perkawinan , mulai izin pindah penduduk akte dan SKCK dan lain sebagainya . sehingga tak bisa  disalahkan sefihak mereka mencari jalur belakang , yaitu Cari agen penyalur pemberi Surat  ASPAL ( asli tetapi palsu).
keterangan diperoleh dari kesra melalui media Jurnal, bahkan ditemukan lebih dari 16 pasangan  yang sudah hidup bersama dengan dasar surat palsu ini , karena di  cek di Dfepertemen Agama tidak ter catat dalam registrrasi Online Nasional . Tas keluhan Masyarakat , terkait mudahnya Mendapatkan surat Nikah Aspal tersebut seharusnya  Yang berwajib dapat meneliti dan menyelidiki Unsurr unsur lainnya . sekalipun secara Administratif Desa dianggap sah , karena diketahui Banyak Warga . Bahkan dalam penelusuaran lanjutan ,  ada warga ( Perempuan ) DARI DESA SEBELAH yang menjalin hubungan  dengan lebih dari 3 laki laki , dan menmgaku memiliki surat Nikah semua , ketiga tiganya memiliku surat semua tanpa harus melakukan sidang istbat perceraian di  Pengadilan Agama. sulitnya menertibkan Hubungan Perkawinan , juga akan berdampak pada penerbitan akta kenal lahir jika  ternyata Hubungan yang mereka jalin adalah dengan dasar nikah Bawah tanah seperti yang dilakukan banyak warga lain di beberpa tempat sep[erti di  tetangga Desa "Ngledhok " "pungkas wiyono ( yusuf Ananta/ Brataposmedia.ID)