31 Juli 2019 14:01Diperbarui: 31 Juli 2019 14:15701
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan pemindahan ibu kota ke Jakarta ke Kalimantan. Itu berita yang tersebar di jagat sosial. Sebagai lembaga resmi negara maka setiap keputusan harus berupa undang-undang. Apalagi menyangkut pemindahan ibu kota. Dengan demikian secara hukum belum ada keputusan mengenai pemindahan ibu kota. Penetapan ibu kota juga harus berdasarkan undang-undang yang artinya harus disetujui DPR.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.