Mengajukan surat permohonan yg ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah khusus ibukota Jakarta.
Jl. Kuningan Barat No.2 - Jakarta Selatan 12710, dengan mengisi Formulir yg telah disediakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan untuk memperoleh izin usaha Pariwisata (ISUP), Surat permohonan dilengkapi :
1. Akte pendirian perusahaan bagi yg diselengarakan oleh Badan Hukum atau KTP pimpinan perusahaan bagi yg
diselengarakan oleh perorangan.
2. Bukti status Tempat yg jelas ( sewa, kontrak, kerjasama, milik sendiri atau Peruntukan).
3. Tidak keberatan lingkungan / tetangga diketahui RT/RW/Lurah setempat.
4. Gambar situasi atau denah ruangan.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Khusus untuk usaha Bar/ kedai kopi, lokasinya tidak berdekatan dengan tempat pendidikan atau peribadatan.
7. Izin mendirikan Bangunan (IMB)
8. tanda daftar izin undang-undang Gangguan
9. Keterangan domosili usaha dari lurah diketahui camat setempat.
Hub: 021- 9992-8053 / 087885870697 / 26DA318E