Mohon tunggu...
KOMENTAR
Foodie

Izin Usaha Restoran dan Bar

27 Januari 2012   07:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:24 2627 1
Izin Baru

Mengajukan surat permohonan yg ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah khusus ibukota Jakarta.

Jl. Kuningan Barat No.2 - Jakarta Selatan 12710, dengan mengisi Formulir yg telah disediakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta melengkapi persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan untuk memperoleh izin  usaha Pariwisata (ISUP), Surat permohonan dilengkapi :

1. Akte pendirian perusahaan bagi yg diselengarakan oleh Badan Hukum atau KTP pimpinan perusahaan bagi yg

diselengarakan oleh perorangan.

2. Bukti status Tempat yg jelas ( sewa, kontrak, kerjasama, milik sendiri atau Peruntukan).

3. Tidak keberatan lingkungan / tetangga diketahui RT/RW/Lurah setempat.

4. Gambar situasi atau denah ruangan.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Khusus untuk usaha Bar/ kedai kopi, lokasinya tidak berdekatan dengan tempat pendidikan atau peribadatan.

7. Izin mendirikan Bangunan (IMB)

8.  tanda daftar izin undang-undang Gangguan

9.  Keterangan domosili usaha dari lurah diketahui camat setempat.

Hub: 021- 9992-8053 / 087885870697 / 26DA318E

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun