Mohon tunggu...
Nurman Asani
Nurman Asani Mohon Tunggu... -

Info persyaratan Izin Operasional Usaha Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Izin Usaha Restoran dan Bar

27 Januari 2012   07:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:24 2627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Izin Baru

Mengajukan surat permohonan yg ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah khusus ibukota Jakarta.

Jl. Kuningan Barat No.2 - Jakarta Selatan 12710, dengan mengisi Formulir yg telah disediakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta melengkapi persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan untuk memperoleh izin  usaha Pariwisata (ISUP), Surat permohonan dilengkapi :

1. Akte pendirian perusahaan bagi yg diselengarakan oleh Badan Hukum atau KTP pimpinan perusahaan bagi yg

diselengarakan oleh perorangan.

2. Bukti status Tempat yg jelas ( sewa, kontrak, kerjasama, milik sendiri atau Peruntukan).

3. Tidak keberatan lingkungan / tetangga diketahui RT/RW/Lurah setempat.

4. Gambar situasi atau denah ruangan.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun