Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Mengurus Jenazah yang Tidak Lengkap Bagian Tubuhnya dan Cara Mengurusnya

27 Mei 2022   10:57 Diperbarui: 27 Mei 2022   11:42 2933 1
Hukum mengurus jenazah bagi orang muslim adalah fardhu kifayah, yang bila mana telah ada orang lain yang mengurusnya maka kewajiban itu gugur. Dan jika tidak ada sama sekali yang mengurusnya maka orang orang yang ada disekitarnya mendapat dosa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun