Mohon tunggu...
dinda deswi ginanti
dinda deswi ginanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Mengurus Jenazah yang Tidak Lengkap Bagian Tubuhnya dan Cara Mengurusnya

27 Mei 2022   10:57 Diperbarui: 27 Mei 2022   11:42 2933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum mengurus jenazah bagi orang muslim adalah fardhu kifayah, yang bila mana telah ada orang lain yang mengurusnya maka kewajiban itu gugur. Dan jika tidak ada sama sekali yang mengurusnya maka orang orang yang ada disekitarnya mendapat dosa.

Berikut Syarat orang yang memandikan jenazah:

  • Muslim, berakal, dan baligh
  • Berniat memandikan jenazah
  • Kepribadiannya jujur dan shaleh
  • Terpercaya, amanah, dan memahami hukum memandikan jenazah, serta dapat menjaga aibnya.
  • Jenis kelaminnya sama, jika jenazahnya laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazahnya perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali mahramnya seperti suami istri.

Hal-hal yang diperlukan saat proses memandikan jenazah:

  • Tempat memandikannya
  • Air bersih
  • Daun bidara
  • Sabun mandi
  • Sarung tangan
  • Beberapa kapas
  • Air kapur barus

Tata cara memandikan jenazah:

  • Tempat untuk memandikannya harus sepi, tertutup dan tidak ada orang lebih selain yang bertugas
  • Ditaburi wewangian, seperti dupa yang berfungsi mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain ini juga terdapat pendapat ulama agar malaikat turun memberikan rahmatnya
  • Mayit ditempatkan atau diletakkan ditempat yang tinggi atau bias dipangku oleh tiga orang bahkan empat orang, agar tidak terkena percikan air.
  • Dalam memandikan mayit dengan keadaan menutup aurat mayit, jika tidak memungkinkan maka tutup bagian auratnya saja
  • Orang yang memandikan wajib beralas jika menyentuh aurat mayit, dan disunahkan beralas jika tidak menyentuh aurat
  • Perut diurut pelan-pelan menggunakan tangan kiri agar kotoran yang ada didalam perut mayit keluar
  • Membersihkan dua kemaluan dengan diwajibkan membungkus tangan kiri
  • Kemudian membersihkan gigi dan lubang hidung si mayit dengan menggunakan telunjuk tangan kira, jika terkena kotoran harus disucikan kembali
  • Mewudhukan mayit sama halnya dengan wudhu orang yang hidup
  • Membasuh mayit dari ujung kepala hingga ujung kaki menggunakan sabun atau daun bidara

Jenazah yang mati syahid tidak wajib untuk dimandikan seperti halnya yang meninggal terkena wabah penyakit, tenggelam, sakit perut, korban kebakaran, wanita yang melahirkan dan lain sebagainya. Kemudian bagaimana cara mengurus jenazah yang tubuhnya terpisah bahkan hingga hancur berkeping-keping?

Terdapat banyak penyebab meninggal dunianya diri manusia. Yang lebih tragisnya jika meninggal dunia yang disebabkan dari kecelakaan, kebakaran, bencana alam dan peledakan bom. Karena dapat menyebabkan tubuh manusia hancur berkeping-keping sehingga membuat korban hampir tak dikenali lagi.

Dalam Islam mengajarkan bahwa mengurus jenazah orang yang meninggal dunia dan hukumnya untuk jenazah muslim ini fardhu kifayah bagi orang muslim untuk memandikan mayatnya, menyhalatkan hingga menguburkannya. Hal ini dilakukan harus sesuai dengan tata cara dalam syariat islam. Tetapi untuk kondisi darurat tak mungkin penanganannya jenazah tersebut sesuai dengan ketentuan itu. Maka, pengurusan jenazah dapat dilakukan dengan cara darurat.

Untuk jenazah yang bagian tubuhnya tidak utuh seperti halnya hanya kepala, tangan, badan, tetap wajib untuk dimandikan, dikafani sampai dilaksanakannya sholat jenazah. Jika anggota tubuhnya hancur dan tidak lengkap maka bagian tubuh yang ada saja yang dishalati hingga dimakamkan. Bagian-bagian tubuh dari jenazah yang kecil seperti lengan, jari, kaki kemudian ditemukan setelah jenazah disholatkan maka tidak perlu disholatkan lagi, tetapi langsung dipendam karena jenazah telah dishalatkan.

dalam kitab Tuhfatul Habib ala Syarhi al Habib juz 2 halaman 537:

Pertama, memandikan jenazah sebagaimana mestinya, walaupun hanya beberapa bagaian tubuhnya saja, jika bagian tubuh jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan karna dapat mempengaruhi tubuh jenazah maka ditayammumkan saja tidak apa-apa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun