Lembaga politik kembali pada posisinya yang tidak lagi menjadi ekor pemerintah melainkan sebagai penyeimbang. Dengan segala kewenangan yang melekat, legislatif dapat memberikan sanksi kepada pemerintah apabila dirasa ada penyalahgunaan wewenang (abouse of power). Masyarakat juga diberikan ruang menggunakan haknya untuk berpendapat di muka umum sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 ayat (3) Â Undang-Undang Dasar 1945.
Pemajuan terhadap tata kelola pemerintahan terus dilakukan tujuannya tidak lain mewujudkan good-governance. Pemerintah melalui aparaturnya dituntut kembali kepada khitahnya sebagai pelayan masyarakat yang dalam prakteknya mengedepankan (1) Azas prosedural, bekerja sesuai dengan instrument regulasi yang berlaku. Â (2) Azas pelayanan berkeadilan tanpa kecurangan dan (3) azas persaingan yang sehat, setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dalam bekerja.