Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pembangunan Zona Integritas Menuju Good-Governance (1)

16 Maret 2021   13:47 Diperbarui: 27 Maret 2021   13:29 172 1
Paradigma reformasi mendorong terjadinya perubahan lintas sektoral yang prakteknya dilakukan secara bertahap, diantaranya perubahan dalam penyelengaraan tata kelola pemerintahan. Sangatlah tepat perubahan ditekankan pada sektor ini mengingat selama 32 tahun lamanya pemerintah orde baru memposisikan eksekutif sebagai kekuasaan yang absolut, eksklusif dan tunggal. Kewenangannya  tidak boleh disaingi oleh pihak manapun, apa yang dikehendaki pemerintah wajib diikuti  tanpa terkecuali.

Lembaga politik kembali pada posisinya yang tidak lagi menjadi ekor pemerintah melainkan sebagai penyeimbang. Dengan segala kewenangan yang melekat, legislatif dapat memberikan sanksi kepada pemerintah apabila dirasa ada penyalahgunaan wewenang (abouse of power). Masyarakat juga diberikan ruang menggunakan haknya untuk berpendapat di muka umum sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 ayat (3)  Undang-Undang Dasar 1945.

Pemajuan terhadap tata kelola pemerintahan terus dilakukan tujuannya tidak lain mewujudkan good-governance. Pemerintah melalui aparaturnya dituntut kembali kepada khitahnya sebagai pelayan masyarakat yang dalam prakteknya mengedepankan (1) Azas prosedural, bekerja sesuai dengan instrument regulasi yang berlaku.  (2) Azas pelayanan berkeadilan tanpa kecurangan dan (3) azas persaingan yang sehat, setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dalam bekerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun