17 April 2021 12:58Diperbarui: 17 April 2021 15:343661
Menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang kemudian dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD merupakan penjabaran yang bersifat kuantitatif dari tujuan dan sasaran suatu pemerintah daerah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.