Mohon tunggu...
Dhea Maulana
Dhea Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501056

Mahasiswa PWK UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Kabar APBD Jember 2021 ?

17 April 2021   12:58 Diperbarui: 17 April 2021   15:34 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang kemudian dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD merupakan penjabaran yang bersifat kuantitatif dari tujuan dan sasaran suatu pemerintah daerah.

APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas terkait besarnya pembiayaan dari berbagai tujuan atau sasaran yang ingin dicapai oleh suatu daerah, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi, serta kebutuhan riil masyarakat dalam tahun-tahun tertentu. Alokasi dana dalam membiayai berbagai program dan kegiatan suatu daerah harus dapat memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan juga memberikan pelayanan yang memiliki orientasi pada kepentingan publik. APBD disusun didasarkan pada tujuan atau sasaran tertentu suatu daerah yang ingin dicapai. APBD berfungsi untuk menentukan besarnya pemasukan atau pengeluaran oleh suatu daerah serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan suatu kegiatan pemerintah.

Kabupaten Jember merupakan kabupaten yang sempat tidak memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang resmi bahkan menurut Kementrian Dalam Negeri, Kabupaten Jember menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia yang belum memiliki APBD. Permasalahan terkait APBD ini terjadi selama dua tahun berturut-turut di Kabupaten Jember. Kementrian Dalam Negeri bahkan turut serta dalam pembahasan APBD Kabupaten Jember bersama dengan Bupati Jember Faida dan DPRD agar permasalahan APBD segera teratasi.

Sebelumnya, Bupati Jember Faida bersama DPRD telah diminta untuk mempercepat pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD akan tetapi, hingga akhir tahun 2020 peraturan daerah terkait APBD masih belum juga ditetapkan. Bupati Jember sempat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah terkait APBD 2020 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada akhir Desember lalu namun hal tersebut ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa karena sudah terlalu telat untuk dibahas.

Sebagai akibatnya, Bupati Jember Faida mendapat sanksi administratif dari Gubernur Jawa Timur berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati selama enam bulan. Adanya keterlambatan pembahasan APBD tersebut disebabkan karena pihak DPRD terlambat menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2020 yang diajukan oleh bupati.

Pada 2019 Kabupaten Jember sendiri pernah melakukan pembangunan untuk menghias Jembatan Semanggi yang menghabiskan dana APBD lebih dari Rp 4 miliar. Hal tersebut tentu menuai berbagai pro dan kontra masyarakat mengingat saat itu masih banyak infrastruktur kota yang harus dibenahi seperti rusaknya beberapa jalan di Kabupaten Jember. Padahal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dana sebesar 5 miliar akan digunakan untuk pembangunan tiga jembatan di Kabupaten Jember.

Permasalahan Kabupaten Jember yang belum memiliki APBD ini mengakibatkan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di Kabupaten Jember yang belum menerima gaji pada bulan Januari 2021. Sekertaris Kabupaten Jember yang telah diberhentikan secara sepihak oleh Bupati Jember, Mirfano memaparkan bahwa terdapat 13.000 ASN dan 6.000 tenaga honorer di Kabupan Jember yang belum menerima gaji.

Selain itu, belum adanya APBD juga mengakibatkan banyak jalan di Kabupaten Jember yang mengalami kerusakan ringan hingga kerusakan berat, yang lokasinya tersebar di berbagai titik Kabupaten Jember. Berdasarkan data dari Pemkab Jember, jalan di Kabupaten Jember yang mengalami rusak ringan sebesar 11 persen, rusak sedang sebesar 43 persen, dan rusak berat sebesar 46 persen. Hal tersebut menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat sekitar Kabupaten Jember.

Permasalahan terkait APBD di Kabupaten Jember ini perlahan mulai teratasi setelah dilantiknya Bupati Jember yang baru, Hendy Siswanto. Bupati berjanji untuk segera melakukan percepatan pembangunan infrastruktur seperti melakukan perbaikan jalan sepanjang 800 km di Kabupaten Jember dan juga akan segera mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun 2021 bersama dengan DPRD.

Pada awal April 2021 dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD, dihasilkan persetujuan Raperda APBD Jember menjadi Perda APBD Jember. Setelah dua tahun berturut-turut tidak memiliki Perda APBD dan hanya menggunakan Perkada APBD, akhirnya sekarang Kabupaten Jember memiliki APBD Tahun Anggaran 2021. Kabupaten Jember sendiri menjadi kabupaten yang paling akhir memiliki Perda APBD Tahun Anggaran 2021 di wilayah Provinsi Jawa Tmur.

Dalam APBD Jember 2021 terdiri dari anggaran belanja sebesar Rp 4,4 triliun, anggaran pendapatan sebesar Rp 3,6 triliun, serta pembiayaan sebesar Rp 740 miliar. Selain itu, juga terdapat anggaran belanja operasional sebesar Rp 3,1 triliun, belanja modal sebesar Rp 703 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp 21,1 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 552 miliar. Sedangkan pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan besar Rp 716 miliar, pendapatan transfer dengan besar Rp 2 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 202 miliar. Dengan adanya APBD 2021 ini, Bupati Jember berharap dapat memperbaiki kondisi perekonomian Kabupaten Jember.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun