Efektivitas Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana Pandemi Covid-19
22 Desember 2020 13:18Diperbarui: 22 Desember 2020 13:342052
tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pria yang ingin memperkosa seorang ibu rumah tangga ber anak 1 yang tinggal di aceh, pada malam itu, Hari Sabtu, Anak nya yang bernama Rangga terbangun dan melihat ibunya akan diperkosa oleh pria tak di kenal, lalu Rangga berteriak dan mencoba melindungi ibunya. Namun, setelah rangga berteriak, si pelaku pemerkosa dan pembunuhan itu benar-benar sadis tak punya rasa kemanusiaan. Dia seakan tak peduli, bahwa Rangga yang akan dilawannya adalah seorang bocah cilik. Tanpa ampun, pelaku menebaskan parangnya ke bagian leher Rangga, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri dan bagian dada masing-masing sebanyak satu kali. Tak hanya itu saja, pelaku pemerkosa, yang bernama Samsul Bahri ini kemudian juga mencekik leher dan membenturkan kepala ibunya Rangga ke rabat beton jalan yang berjak 50 meter dari rumah korban. Dan ternyata, Tersangka yang sebelumnya diinisialkan S itu adalah residivis dari tindak pidana , penjelasan Aturan mengenai Asimilasi dan Integrasi Narapidana dimasa Pandemi Covid 19. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH 19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.