Mohon tunggu...
dewita ramadhany
dewita ramadhany Mohon Tunggu... Freelancer - Bismillahirrahmanirrahim

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana Pandemi Covid-19

22 Desember 2020   13:18 Diperbarui: 22 Desember 2020   13:34 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pria yang ingin memperkosa seorang ibu rumah tangga ber anak 1 yang tinggal di aceh, pada malam itu, Hari Sabtu, Anak nya yang bernama Rangga terbangun dan melihat ibunya akan diperkosa oleh pria tak di kenal, lalu Rangga berteriak dan mencoba melindungi ibunya. Namun, setelah rangga berteriak, si pelaku pemerkosa dan pembunuhan itu benar-benar sadis tak punya rasa kemanusiaan. Dia seakan tak peduli, bahwa Rangga yang akan dilawannya adalah seorang bocah cilik. Tanpa ampun, pelaku menebaskan parangnya ke bagian leher Rangga, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri dan bagian dada masing-masing sebanyak satu kali. Tak hanya itu saja, pelaku pemerkosa, yang bernama Samsul Bahri ini kemudian juga mencekik leher dan membenturkan kepala ibunya Rangga ke rabat beton jalan yang berjak 50 meter dari rumah korban. Dan ternyata, Tersangka yang sebelumnya diinisialkan S itu adalah residivis dari tindak pidana , penjelasan Aturan mengenai Asimilasi dan Integrasi Narapidana dimasa Pandemi Covid 19. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH 19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona. 

Bisa disimpulkan untuk menanggulangi Para Napi Residivis agar tidak membuat kriminal lagi adalah persoalan residivisme yang dilakukan para napi program asimilasi dan integrasi menuntut pembenahan proses penindakan hukum di Indonesia. Salah satunya terkait dengan pendekatan pemidanaan yang tak perlu lagi berdasarkan perspektif "balas dendam." Problem yang dihadapi oleh lapas di tanah saat ini adalah dampak sistemik dari perundang-undangan dan sistem hukum pidana di Indonesia. Menurut Pakar Ahli Hukum , tidak semua tindak pidana efektif dihukum dengan cara pemenjaraan. Pendekatan restorative justice perlu diterapkan sabagai salah satu jalan keluar. Oleh karena itu, ia menilai dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, harusnya bisa menjadi momentum untuk mendorong perubahan sistem penegakan hukum pidana dari hulu. Adanya residivis justru membuktikan bahwa untuk tindak pidana tertentu, pemidanaan atau penjara itu tidak efektif, melainkan perlu diterapkan restorative justice. Misalnya untuk kasus narkotika, penggunanya tidak lagi mestidipenjara, melainkan direhabilitasi. narapidana kembali berulah tersebut dapat menjadi tanda bahwa penilaian perilaku sebelum mereka dibebaskan kembali dan dan dibiarkan berbaur ke masyarakat kuranglah efektif. Ketika pemerintah tidak dapat menjamin apabila narapidana tersebut tidak akan melakukan tindakan kriminalnya lagi, maka hal yang dapat dijamin oleh pemerintah adalah pengawasan dan tindakan petugas yang senantiasa berjaga setelah para narapidana ini dikembalikan ke dalam masyarakat Ketika narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi dan hak integrasi ini kembali ke masyarakat, pemerintah pun turut serta dalam pengawasan terhadap narapidana tersebut. Salah satu pengawasan dilakukan adalah dengan cara membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan para napi yang dibebaskan karena program asimilasi dan hak integrasi tetap terjaga, narapidana yang dibebaskan akan tetap mendapatkan pengawasan selama seminggu sekali, pengawasan yang dilakukan tersebut berupa video call atau SMS dan telepon, selain itu terdapat juga pengawasan langsung dari petugas, narapidana pun akan dicabut haknya dan dikembalikan ke dalam lapas apabila mereka pergi keluar daerah, aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan program asimilasi dan hak integrasi. Akan di berikan Sanksi apabila melanggar program asimilasi dan integrasi siap diterima bagi para narapidana tersebut. Hak asimilasi dan integrasi akan dicabut bagi mereka yang kedapatan berulah kembali, juga kasus pidana yang baru akan turut serta ditambahkan dalam daftar kasus napi yang bersangkutan. Selain itu, mereka juga akan dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun