Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Legal Pluralisme dan Progressive Law

3 Desember 2022   09:44 Diperbarui: 3 Desember 2022   09:54 141 1
1. Legal pluralisme adalah munculnya suatu ketentuan atau hukuk dalam kehidupan sosial yang telah lebih dari satu dimana kemunculan ini disebabkan karena faktor historis bangsa yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama serta ras.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun