Mohon tunggu...
Desma Faurida Fatma
Desma Faurida Fatma Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi saya menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Pluralisme dan Progressive Law

3 Desember 2022   09:44 Diperbarui: 3 Desember 2022   09:54 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Legal pluralisme adalah munculnya suatu ketentuan atau hukuk dalam kehidupan sosial yang telah lebih dari satu dimana kemunculan ini disebabkan karena faktor historis bangsa yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama serta ras.

Progressive law adalah suatu tindakan yang mengubah sistem hukum agar lebih berguna dalam mendorong kesejahteraan manusia, dengan kata lain hukum ini melakukan pembebasan dalam cara berfikir atau bertindak,Sehingga membiarkan hukum tersebut mengalir dalam menuntaskan tugasnya untuk mengabadi kepada negara.

2. Legal pluralisme masih berkembang karena secara faktor historis bangsa indonesia mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras yang mengakui semua perbedaan tersebut. Selain itu, tujuan pluralisme hukum sendiri  memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa dimana indonesia menganut 3 hukum seperti hukum adat, sistem hukum islam, dan hukum barata yang ketiganya saling berhubungan satu dengan lain untuk mencapai tujuan yang sama sehingga mau tidak mau sistem pluralisme hukum di indonesia telah melekat di diri masyarakat, makakita dapat melihat bahwa pluralisme hukum masih berkembang di indonesia sampai saat ini.

3. Kritik legal pluralisme dinilai tidak memberikan dorongan terhadap batasan istilah hukum yang digunakan, selain itu pluralisme hukum dianggap kurang memperhatilan faktor sosio-ekonomi makro dimana hal tersebut mpengaruhi terjadinya suatu sentralisme dan pluralisme hukum, serta pluralisme ini selalu mengabailan terhadap aspek keadilan.

Progresif law mengatakan jika hukim yamg berkembang di indonesia masih memilii banyak masalah seperti konsep dari teori hukum progresif harus diterapkan di dalam uu sebagai pedoman penegak hukum yang kemudian hukum yang dibuat oleh manusia dimana manusia dianggap sebagai subjekk hukum bukan objek hukum.

4. Keberadaan legal pluralisme digunakan untuk mengangkat kembali keberadaan hukum adat, dalam melindungi agar sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat dari perampasan yang diabsahkan hukum negara selain itu keberadaan pluralisme hukum juga digunakan untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara

 5. Progressive law masih berkembang di indonesia karena progressive law ini bertujuan mendorong komunitas penegak hukum untuk berani dalam membuat inovasi baru dalam menjalankan hukum di indonesia dan tidak terpakau pada hukum yang tertulis saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun