Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Saksi Nikah: Pengesah Akad Nikah?

16 April 2019   12:14 Diperbarui: 16 April 2019   12:32 5061 1
Sebagai penghulu, usai adegan ijab-qobul antara wali nikah atau wakilnya dan pengantin pria, kita biasa menanyakan kesahannya kepada dua orang saksi, "Bagaimana bapak-bapak para saksi, apakah sudah sah dan memenuhi ketentuan syari'at?". Kalau dijawab sah, maka akad nikah dinilai cukup. Tapi kalau saksi menilai belum sah, maka akad nikah pun diulangi lagi sampai dua orang saksi nikah tersebut menyatakan sah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun