Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

LEMAN : Jabatan Sekda Banyuasin Perlu Penyegaran

12 Maret 2018   02:35 Diperbarui: 12 Maret 2018   09:57 880 0
PANGKALAN BALAI - Didasarkan pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun