12 Maret 2018 02:35Diperbarui: 12 Maret 2018 09:578800
PANGKALAN BALAI - Didasarkan pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.