Mohon tunggu...
GANEVO
GANEVO Mohon Tunggu... Jurnalis - Sikat, padat jelas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat Lebih Dekat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

LEMAN : Jabatan Sekda Banyuasin Perlu Penyegaran

12 Maret 2018   02:35 Diperbarui: 12 Maret 2018   09:57 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

PANGKALAN BALAI - Didasarkan pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

hal ini yang menjadi rujukan Ketua Lembaga Evaluasi dan Monitoring Aset Daerah (LEMAN) Sumsel Salim GM , menilai sudah saat ada penyegaran. Senin (27/02/18)  diruang kerjanya Jln. KH Sualiman Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin lll.

"Jabatan Sekda Banyuasin saat ini telah diduduki lebih dari lima tahun. Jadi memang sudah saatnya diganti, merujuk pada pasal 117 UU nomor 5 tahun 2014 megenai ASN," jelasnya

Memang sudah layaknya jabatan sekda dilakukan pergantian, supaya ada penyegaran, apalagi di lihat dari sejarah kelam yang mungkin tidak ada yang mau mengingatnya OTT KPK pada Minggu (4/9/2016) terhadap bupati kedua YAF Banyuasin, saat itu Sekda Firmasyah juga di periksa sebagai saksi.

"Peristiwa yang tidak sedap di ingat terjadinya OTT KPK terhadap bupati YAF menerima IJON proyek di Dinas pendidikan Banyuasin merupakan sejarah kelam tentunya sulit di lupakan masyarakat banyuasin, ini menjadi hal minus satu pertimbangan yang menurut kami tidak perlunya jabatan sekda di perpanjang. 

Dengan demikian kami berharap sekda bisa berbesar hati serta mendorong dan mengusulkan agar bupati sesegera mungkin mengadakan lelang jabatan sekda, tegasnya.

Sementara Bupati Banyuasin Melalui Kadis Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim ST menuturkan.

Jabatan sekda dikab/kota itu adalah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama. jelas Erwin melalui pesan WhatsApp.

"ya jabatan sekda yang diduduki oleh ASN yang paling cepat dilakukan pergantian 2 tahun," 

Tetapi jika ybs bekerja baik dan dinilai oleh kepala daerah baik maka dapat diperpanjang kembali

,Sampai dengan kebijakan kepala daerah sebagai user

"Jadi tidak ada masalah JPT itu tetap diduduki lebih dari 6 tahun," (dzik)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun