Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Bekraf sebagai Ruang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

16 Mei 2019   00:00 Diperbarui: 16 Mei 2019   00:24 306 0
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola ekonomi kreatif di Indonesia berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Sebagai suatu ruang pengembangan ekonomi kreatif bagi masyarakat di Indonesia tentunya Bekraf perlu memberikan informasi secara berkala dan terkini kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). KIP bertujuan agar setiap lembaga memiliki pertanggungjawaban untuk memberikan informasi secara jujur dan terbuka kepada publiknya. Selain itu, di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap informasi publik perlu disampaikan dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun