Mohon tunggu...
Chrysaninta Wibowo
Chrysaninta Wibowo Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Ilmu Komunikasi - Pascasarjana UAJY

Mahasiswi Ilmu Komunikasi - Pascasarjana UAJY

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bekraf sebagai Ruang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

16 Mei 2019   00:00 Diperbarui: 16 Mei 2019   00:24 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola ekonomi kreatif di Indonesia berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Sebagai suatu ruang pengembangan ekonomi kreatif bagi masyarakat di Indonesia tentunya Bekraf perlu memberikan informasi secara berkala dan terkini kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). KIP bertujuan agar setiap lembaga memiliki pertanggungjawaban untuk memberikan informasi secara jujur dan terbuka kepada publiknya. Selain itu, di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap informasi publik perlu disampaikan dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Adanya teknologi informasi komunikasi yang terus berkembang, tentunya mempermudah suatu lembaga menyampaikan suatu informasi kepada publik dengan memenuhi persyaratan yang tertera dalam UU tersebut. Bekraf pun telah mengimplementasikan hal tersebut melalui situs website resminya www.bekraf.go.id, dengan memberikan informasi mengenai kebijakan, agenda kegiatan, berita, siaran pers, dan laporan (misalnya infografis dan dokumen mengenai pengumuman tertentu) secara cepat dan terbuka. 

Dapat dilihat dalam situs websitenya, Bekraf secara cepat memberikan informasi terkini mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi kreatif di Indonesia. Informasi ini tentunya sangat penting untuk disampaikan sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh Bekraf untuk mewujudkan pengembangan ekonomi kreatif dari berbagai subsektor kreatifnya. 

Misalnya pada tanggal 13 Mei 2019, Bekraf menyampaikan informasi terkait kegiatan yang telah dilakukan yaitu aktivasi subsektor musik di Kutai Kartanegara dan Manado sebagai tindak lanjut dari program yang telah disusun yaitu program Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) pada kolom berita. Di dalam berita tersebut, dijelaskan pula mengenai tujuan dari program PMK3I sebagai suatu program pemetaan potensi untuk membangun sistem ekonomi yang kreatif. Hal ini adalah salah satu contoh bahwa Bekraf dengan memberikan informasi terkini juga dapat memberikan informasi yang bersifat mengedukasi masyarakat untuk mengetahui dan mengetahui perihal sistem ekonomi yang kreatif dengan berbagai aspeknya.

Jaminan hak atas informasi publik pada dasarnya adalah strategi untuk mendorong lembaga untuk dapat terbuka dan berfokus pada sistem tata kelola yang baik dalam penerapan aktivitasnya berdasar pada kebijakan, tujuan, program, dan berbagai aspek lainnya. Selain itu, informasi publik menjadi sarana untuk mengoptimalkan pengawasan atas penyelenggaraan yang dilakukan oleh lembaga. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat sebagai publik aktif juga penting. Bekraf sebagai lembaga yang memang berorientasi sebagai ruang pengembangan ekonomi kreatif tentunya memerlukan partisipasi dari masyarakat Indonesia. Hal ini tentunya tidak lepas dari tujuan dari Bekraf itu didirikan. Oleh karena itulah, melalui situs websitenya Bekraf menyampaikan informasi terkini, selain sebagai wujud pelaporan dan informasi yang bersifat edukatif, harapan lainnya adalah untuk menjadi stimulus bagi publik tidak hanya pada taraf mendapatkan informasi tetapi juga untuk mulai memahami dan dapat berperan aktif bersama dengan Bekraf mewujudkan suatu ekosistem ekonomi kreatif yang efisien dan kondusif di Indonesia. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun