Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Larangan Riba, Hoaks atau Fakta?

11 Juli 2020   00:24 Diperbarui: 11 Juli 2020   00:38 288 3
MAKALAH
MAQASHID BISNIS

STEI SEBI
Jl. Raya Bojongsari, Pondok Rangga, Sawangan, Depok City, West Java 16517
KATA PENGANTAR

Puji serta syukur kita kehadirat Allah Swt karena rahmat dan karunia-Nya, serta hidayah-Nya kami dapat mengerjakan dan menyelesaikan makalah Maqashid Syariah dengan pembahasan "Maqashid Khassah (Maqashid Khusus) Ketentuan Ekonomi Syariah" berikut ini hanya pengetahuan dan kemampuan yang kami miliki.
Shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW serta keluarganya, para sahabatnya dan kita selaku ummatnya hingga akhir zaman.
Terimakasih kami ucapkan kepada guru kami selaku pada mata kuliah Maqashid Bisnis  yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan kita mengenai pembahasan "Maqashid Khassah (Maqashid Khusus) Ketentuan Ekonomi Syariah"  . Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam tugas ini memiliki banyak kekurangan dan jauh dari apa yang diharapkan.
Kami sangat berharap makalah yang telah kami rangkai dapat memberikan manfaat bagi siapapun yang membacanya, dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata atau penulisan dan kritik, saran, dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang demi kesempurnaan makalah ini.










Depok, 28 Maret 2020




Penyusun


Daftar Isi
KATA PENGANTAR2
BAB 1 PENDAHULUAN6
1.1.Latar Belakang6
1.2.Rumusan Masalah7
1.3.Tujuan Pembahasan7
1.4.Manfaat Penulisan7
BAB 2 PEMBAHASAN8
2.1.Maqashid Pelarangan Riba dalam Surat 'Ali Imran Ayat 1308
2.2.Maqashid Pelarangan Riba dalam Surat Al Baqarah Ayat 2758
2.3.Maqashid Perbedaan Antara Jual Beli dan Riba9
2.4.Maqashid Larangan Riba Qardh10
2.5. Maqashid Larangan Riba Buyu'11
2.6. Maqashid Larangan Praktik Talaqqi Rukban13
2.7. Maqashid Larangan Gharar13
2.8. Maqashid  dalam Hadis tentang Gharar14
2.9. Maqashid Larangan Bai' al-'Inah16
2.10. Maqashid dalam Perbedaan Ulama tentang Bai' al-'inah17




PENDAHULUAN

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun