MAKALAH
MAQASHID BISNIS
STEI SEBI
Jl. Raya Bojongsari, Pondok Rangga, Sawangan, Depok City, West Java 16517
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur kita kehadirat Allah Swt karena rahmat dan karunia-Nya, serta hidayah-Nya kami dapat mengerjakan dan menyelesaikan makalah Maqashid Syariah dengan pembahasan "Maqashid Khassah (Maqashid Khusus) Ketentuan Ekonomi Syariah" berikut ini hanya pengetahuan dan kemampuan yang kami miliki.
Shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW serta keluarganya, para sahabatnya dan kita selaku ummatnya hingga akhir zaman.
Terimakasih kami ucapkan kepada guru kami selaku pada mata kuliah Maqashid Bisnis  yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan kita mengenai pembahasan "Maqashid Khassah (Maqashid Khusus) Ketentuan Ekonomi Syariah" Â . Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam tugas ini memiliki banyak kekurangan dan jauh dari apa yang diharapkan.
Kami sangat berharap makalah yang telah kami rangkai dapat memberikan manfaat bagi siapapun yang membacanya, dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata atau penulisan dan kritik, saran, dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang demi kesempurnaan makalah ini.
Depok, 28 Maret 2020
Penyusun
Daftar Isi
KATA PENGANTAR2
BAB 1 PENDAHULUAN6
1.1.Latar Belakang6
1.2.Rumusan Masalah7
1.3.Tujuan Pembahasan7
1.4.Manfaat Penulisan7
BAB 2 PEMBAHASAN8
2.1.Maqashid Pelarangan Riba dalam Surat 'Ali Imran Ayat 1308
2.2.Maqashid Pelarangan Riba dalam Surat Al Baqarah Ayat 2758
2.3.Maqashid Perbedaan Antara Jual Beli dan Riba9
2.4.Maqashid Larangan Riba Qardh10
2.5. Maqashid Larangan Riba Buyu'11
2.6. Maqashid Larangan Praktik Talaqqi Rukban13
2.7. Maqashid Larangan Gharar13
2.8. Maqashid  dalam Hadis tentang Gharar14
2.9. Maqashid Larangan Bai' al-'Inah16
2.10. Maqashid dalam Perbedaan Ulama tentang Bai' al-'inah17
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
    Al-Qur'an mengandung konsep hukum yang unik. Sebagai hukum Tuhan, konsep hukum dalam Al- Qur'an tentunya memiliki karakteristik yang ideal dalam mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Demikian juga hadis sebagai bahan (penjelas) terhadap al-Qur'an mengandung aturan- aturan hukum syariah yang pada dasarnya mengarah kepada kepentingan manusia. Dalam konteks ini munculnya tudingan dari sementara pihak- baik dari kalangan non-muslim mau pun dari kalangan umat Islam sendiri- bahwa hukum syariah mengabaikan kemanusiaan sehingga cenderung tidak manusiawi bahkan kejam masih perlu diperdebatkan.
Syariat Islam adalah ajaran-ajaran Ilahi yang disampaikan kepada manusia lewat wahyu. Dengan demikian, hukum-hukum yang dikandung syariat Islam bukanlah berasal dari pemikiran manusia semata. Pemikiran manusia maksimal hanya berfungsi memahami kandungan syariat, atau menemukan tafsirannya serta cara penerapannya dalam kehidupan, tetapi syariat itu sendiri  berasal dari Allah. Oleh karena itu syariat Islam tidak dapat dilepaskan dari landasan filosofis imani.
Di samping itu syariat Islam mempunyai satu kesatuan sistem yang menjadikan dalil-dalil syariat itu berada dalam satu jalinan yang utuh, tak terpisahkan, dan antara satu dengan lainnya saling mendukung, serta dalil yang satu berfungsi sebagai penjelasan bagi dalil yang lain.
Bertolak dari prinsip dari kesatuan dalil tersebut maka pemahaman terhadap syariat Islam tidak cukup hanya berdasarkan tekstualnya namun harus juga memperhatikan spirit (tujuan serta rahasia) syariat itu sendiri, sehingga syariat Islam dapat menjadi rahmat yang membawa hikmah yang besar bagi umat manusia. Memang di dalam al-Qur'an sendiri terdapat sekitar 500 ayat yang sifatnya mutlak, kekal dan tidak dapat diubah. Namun perincian dari ajaran pokok tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan, waktu dan tempat, sehingga Islam salihun likulli zaman wa makan.
Selaras dengan uraian diatas, setiap mujtahid haruslah mengetahui ruh syariat yang menempatkan manusia sebagai ciptaan Allah dan menjalani hidup didunia dalam kapasitasnya untuk mengabdi kepada Allah,dengan jalan mengetahui maqashid, tujuan syar'i menurunkan syari'at kepada manusia.
1.2. Rumusan Masalah
    Apa itu Maqashid Khassah (Maqashid Khusus) Ketentuan Ekonomi Syariah
Apa saja Maqashid Khassah dan penjelasannya
1.3. Tujuan Pembahasan
    Memahami apa itu Maqashid Khassah (Maqashid Khusus) Ketentuan Ekonomi Syariah
Memahami Apa saja Maqashid Khassah dan penjelasannya
1.4. Manfaat Penulisan
    Hasil makalah ini dapat dijadikan sumber informasi
Hasil makalah ini dapat menambah wawasan dan pemahaman penulis tentang Maqashid Khassah (Maqashid Khusus) Ketentuan Ekonomi Syariah