Padahal masih banyak masalah yang hingga hari ini tidak terselesaikan oleh menaker hingga jajaran disnaker propinsi hingga kabupaten/kota. Saya mencoba mencatat  ada beberapa kasus pelanggaran hak buruh diantaranya pelanggaran pembayaran upah tanpa penangguhan di PT. Shinwon Ebenezer dan PT. Asietex Sinar Indopratama, dan tidak di bayarkannya selisih penangguhan upah di PT. Beesco Indonesia, dimana ketiga perusahaan tersebut ada Kabupaten Karawang, hingga hari ini UPTD Pengawasan dan bahkan kemenaker belum menindak perusahaan tersebut.