Mohon tunggu...
Ismet Inoni
Ismet Inoni Mohon Tunggu... Buruh - Salah Satu Pimpinan di Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI)

GSBI adalah salah satu serikat buruh yang berkedudukan di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Catatan Perburuhan Menjelang Akhir Masa Jabatan Menaker RI

22 Agustus 2019   14:56 Diperbarui: 22 Agustus 2019   15:08 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang akhir masa jabatan menaker RI Hanif Dakhiri apa ya prestasinya selain lompat pagar di awal-awal ketika baru dilantik sebagai menteri, ini adalah pertanyaan menarik bagi saya dan buruh lainnya.

Padahal masih banyak masalah yang hingga hari ini tidak terselesaikan oleh menaker hingga jajaran disnaker propinsi hingga kabupaten/kota. Saya mencoba mencatat  ada beberapa kasus pelanggaran hak buruh diantaranya pelanggaran pembayaran upah tanpa penangguhan di PT. Shinwon Ebenezer dan PT. Asietex Sinar Indopratama, dan tidak di bayarkannya selisih penangguhan upah di PT. Beesco Indonesia, dimana ketiga perusahaan tersebut ada Kabupaten Karawang, hingga hari ini UPTD Pengawasan dan bahkan kemenaker belum menindak perusahaan tersebut.

Ini adalah gambaran situasi ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang sebagai satu kawasan Industri dimana berdiri 1.500-an lebih perusahaan baik di kawasan industri maupun yang bercampur dengan kawasan pemukiman penduduk.

Tak kalah hebatnya juga bagaimana situasi buruh di Kabupaten Bekasi perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Coca Cola Bottling Indonesia misalnya juga memperkerjakan buruh dengan sistem kerja outsoursing bahkan borongan, demikian juga perusahaan makanan minuman lainnya seperti PT. Aje Indonesia [big cola] di kawasan Delta Silicon juga memperkerjakan buruh bagian produksi dengan sistem kerja outsoursing, jadi dapat dipastikan dengan 5.000-an perusahaan lainnya di Kabupaten Bekasi sebagai salah satu kawasan terbesar se Asia Tenggara masalah tersebut masih terus terjadi.

Kota Bekasi juga tak kalah menyedihkan perusahaan tutup sepihak juga terjadi sebagaimana terjadi pada PT. Selaras Kausa Busana [PT. SKB] di Bantar Gebang Kota Bekasi dimana perusahaan yang di pimpin perusahaan pengusaha asal Korea Selatan ini menutup dan menelantarkan para buruhnya. Perusahaan lainnya yang masih berdiri juga tidak kalah ironis seperti PT. Sungintex (Sioen Indonesia) juga masih di Bantar Gebang Kota Bekasi telah melakukan PHK sepihak kepada pimpinan dan anggota serikat buruh Independen, memperkerjakan buruh dengan status buruh harian lepas [BHL] dengan upah hanya Rp. 100.000/harinya.

Masalah di Kabupaten Karawang, Kota dan Kabupaten Bekasi yang menjadi wilayah pengawasan UPTD Ketenagakerjaan wilayah II Karawang hingga hari ini juga tidak ada tindaklanjut hanya sebatas mengeluarkan Nota Pemeriksaan dan Nota Pemeriksaan Khusus bahkan di lingkungan perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia dan PT. Aje Indonesia [big cola] pengawas sempat datang tetapi hingga hari ini tidak melakukan tindak lanjut dimana pengawas sempat menyampaikan bahwa di kedua perusahaan tersebut diperbolehkan melakukan rekrutmen buruh dengan status outsourcing karena sudah mendapat rekomendasi dari asosiasi perusahaan makanan dan minuman, ini adalah sesuatu hal yang aneh rekomendasi Asprim bisa mengalahkan peraturan menteri tenaga kerja. Dari situasi tersebut patut dapat di duga bahwa pengawasan yang sudah di pindahkan kepada Disnakertrans Propinsi juga belum berubah dari sebelumnya ketika pengawasan masih di Disnaker Kabupaten/kota.

Masih di wilayah lingkungan kerja Disnakertrans Propinsi Jawa Barat saya mencatat bahwa di kabupaten Bogor juga banyak perusahaan melakukan pelanggaran hukum dan bahkan ada indikasi pelanggaran pidana ketenagakerjaan hal ini sebagaimana terjadi di lingkungan kerja PT. Sunindo Adipersada, sebuah perusahaan yang memproduksi boneka untuk pasaran ekspor ke Eropa, Amerika dan beberapa Negara Asia yang berkedudukan di Cileungsi Kabupaten Bogor.

Dimana perusahaan ini banyak melakukan pelanggaran hak buruh seperti membayar upah di bawah ketentuan, membayar lembur di bawah ketentuan, melakukan PHK sepihak kepada para buruh yang menuntut pembayaran upah yang sudah dua bulan tidak di bayarkan pada bulan Oktober dan November 2018 lalu, BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan yang menunggak pembayarannya padahal setiap bulan para buruh di potong upahnya, bahkan atas situasi ini seorang buruh akhirnya meninggal dunia ketika di tolak berobat karena BPJS Kesehatanya tidak aktif pada bulan Oktober 2018 lalu, terakhir pada saat libur lebaran tahun ini upah buruh juga hanya di bayar 30% saja ketika para buruh sedang libur cuti lebaran.

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor juga sudah melakukan pemeriksaan dan telah pula mengeluarkan nota pemeriksaan dan nota pemeriksaan khusus bulan Januari 2019 lalu tetapi itu semua di abaikan dan hingga hari ini saya belum melihat langkah kongkret PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap PT. Sunindo Adipersada, dimana ketika serikat buruh bertanya UPTD mengatakan bahwa masih dalam proses.

Situasi di Kabupaten Bogor terkini adalah di berlakukannya upah khusus bagi 33 (tiga puluh tiga) perusahaan Garmen oleh Ridwan Kamil Gubenur Jawa Barat yang mengeluarkan SK Gubernur pada bulan Mei 2019 ini, dimana perusahaan tersebut boleh membayar upah Rp. 3.300.000,-an/bulan padahal upah minimum yang berlaku di Kabupaten Bogor adalah Rp. 3.763.405/perbulan.

Sukabumi sebagai kawasan industri baru di wilayah Jawa Barat tidak kalah buruknya situasi ketenagakerjaannya terakhir adalah penutupan PT. Sentosa Utama Garmindo [PT. SUG] yang juga menelantarkan 1000-an buruhnya pada awal tahun ini, padahal jika bicara upah Sukabumi masih jauh di bawah upah yang di berlakukan di wilayah Jabodetabek dan Karawang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun