Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Buruh Minta Perbaikan Sistem Pengupahan, Menteri Malah Kasih Kemudahan Outsourcing

20 Agustus 2019   13:14 Diperbarui: 20 Agustus 2019   13:16 64 0
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan 23 Oktober 2015 lalu, aturan ini sempurna dijalankan dalam membatasi kenaikan upah buruh tahun 2017-2019 kemarin. Dimana dari tahun 2017 kenaikan upah di-34 (tiga puluh empat) provinsi se-Indonesia kurang dari 9 persen, tepatnya 8,25-8,71% sesuai dengan akumulasi dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi setiap tahun secara nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun