Ganja, Potensi Bisnis Farmasi dan Hambatan Struktural di Indonesia
29 Juni 2021 09:05Diperbarui: 29 Juni 2021 09:137832
Pebruari 2017, seorang PNS di Kabupaten Sanggau, Fidelis Ari Sudewarto, ditangkap BNN karena memiliki puluhan batang pohon ganja, digunakan untuk mengobati Istrinya yang sedang sakit. Meskipun demikian, Majelis Hakim PN Sanggau tetap memutusnya bersalah karena terbukti melanggar Pasal 111 dan 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.