"Award Daerah Tertinggal", Catatan Hati Putra Nias
10 Mei 2020 16:44Diperbarui: 10 Mei 2020 16:412722
Berdasarkan Perpres No. 63 tahun 2020 yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo, ada 62 daerah dalam kondisi kurang berkembang, untuk tidak mengatakan tidak berkembang dan perlu ditimang di tahun 2020-2024. Dalam pasal 2 Pepres yang dimaksud, terdapat kriteria daerah tertinggal yang dilihat dari komponen Perekonomian Masyarakat, SDM, Sarana dan Prasarana, Kemampuan Keuangan Daerah, Aksesibilitas dan Karakteristik daerah yang secara jelas diukur dari indikator dan sub indikator yang kemudian dijelaskan dalam pasal berikutnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.