Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Servis Alat Berat Dilarang Basuki ke Swasta

28 September 2015   19:22 Diperbarui: 28 September 2015   19:22 26 0
Menurut Basuki, untuk melakukan servis alat berat, SKPD bisa menggunakan jasa perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dengan begitu, pihaknya bisa dengan mudah mengetahui audit pertanggungjawabannya dari servis alat berat tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun