Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Servis Alat Berat Dilarang Basuki ke Swasta

28 September 2015   19:22 Diperbarui: 28 September 2015   19:22 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang menyerahkan servis alat berat milik Pemprov DKI kepada pihak ketiga atau swasta.

Menurut Basuki, untuk melakukan servis alat berat, SKPD bisa menggunakan jasa perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dengan begitu, pihaknya bisa dengan mudah mengetahui audit pertanggungjawabannya dari servis alat berat tersebut.

"Saya tidak izinkan servis diberikan kepada pihak ketiga. Alat berat tidak boleh servis di swasta," kata Basuki saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (28/9).

Basuki mengungkapkan, apabila alat berat yang rusak sudah berusia uzur, bisa dilakukan pelelangan untuk daerah lain yang berlokasi di sekitar Jakarta.

"Kalau alat berat yang sudah tua sekali, dilelang saja ke pemkot-pemkot lain," jelas Basuki.

Di sisi lain, Basuki mengharapkan agar pengoperasian alat berat dilakukan lebih dari 10 jam per hari. Pasalnya, saat ini maksimal alat berat baru difungsikan sekitar empat jam saja.

"Alat berat harus digunakan di atas 10 jam, minimal 8 jam, paling bagus 12 jam. Alat berat punya Dinas Kebersihan cuma empat jam atau tiga jam sudah nganggur," ujar Basuki.

 

Sumber : beritajakarta.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun