Sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan pada tahun 2021 yang diikuti oleh 12 (dua belas) peserta sebagai angkatan I.
Kegiatan pelatihan dibuka langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Bapak Pujo Harinto. Dalam sambutan pembukanya menyampaikan pentingnya posisi Balai Pemasyarakatan dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam penerapan keadilan restoratif bagi pelaku kejahatan dewasa serta sanksi alternatif dalam pengenaan hukuman.Lebih lanjut lagi beliau menyampaikan bahwa peranan Pembimbing Kemasyarakatan semakin bertambah besar dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) yang akan segera ditetapkan. Acara yang akan berlangsung dari tanggal 26 s.d 30 September 2022 menghadirkan langsung tenaga pelatih sebanyak 4 (empat) orang dari Reclasering Nederland (Pembimbing Kemasyarakatan Belanda) dan Saxion University of Applied Scienes yang akan menyampaikan materi pelatihan secara kepada 12 (dua belas) peserta sebagai angkatan II yang merupakan perwakilan dari Bapas seluruh Indonesia.
Kegiatan Pelatihan Taylor Made Plus (TMT+) Narasi Baru Dalam Koreksi dan Sanksi Alternatif dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan keadilan restoratif dan penerapan sanksi alternatif  terhadap pelaku kejahatan dewasa untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana tersebut dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(DP/AHK/YR)