Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Laksanakan Asesmen Risiko untuk Pengusulan Remisi, PK Bapas Semarang Sambangi Lapas Semarang

21 September 2022   22:10 Diperbarui: 21 September 2022   22:13 178 0
Semarang - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang, Puguh Setyawan Jhody, dan Roni Satriya  melakukan lawatan ke Lapas Semarang untuk melakukan kegiatan asesmen risiko untuk syarat pengusulan remisi pada Rabu (21/9/2022).

Kegiatan Litmas dilaksanakan terhadap 4 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan data primer maupun sekunder sebagai dasar pengisian instrumen asesmen risiko residivis Indonesia (RRI).
Dalam kegiatan asesmen ini, petugas tidak luput menyampaikan lembar persetujuan (informed consent) dilaksanakannya asesmen yang ditanda tangani klien.
Asesmen ini dilaksanakan sebagai amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru bahwa untuk mendapatkan remisi harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan semakin mempertajam peran strategis PK dalam sistem pemasyarakatan, salah satunya dengan pelaksanaan Asesmen yang dapat memperlihatkan penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat WBP, termasuk salah satunya hak remisi", terang Puguh.


Kontributor JFT B

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun