Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

RUU Ketahanan Keluarga yang Dianggap "Kurang Kerjaan"

25 Februari 2020   00:27 Diperbarui: 25 Februari 2020   00:36 122 1
 
Melihat isi RUU KETAHANAN KELUARGA yang di usulkan oleh DPR saat ini telah menuai pro dan kontra dan dinilai "kurang kejaan" oleh sebagian masyarakat yang ada di penjuru Negeri ini. Negara bagi saya seakan-akan "Mertua" yang mempunyai wewenang dalam mengatur urusan kamar pribadi menantu mereka, bagi saya pribadi, negara terlalu detail untuk memikirkan persoalan rumah tangga seseorang sampai ke wilayah selangkangan yang bagi saya itu sangat sensitif dan privasi untuk dibawa ke rana umum, seharusnya negara mengatur moral publik, bukannya mengatur moral privasi seseorang.bahkan menurut saya RUU ketahanan keluarga sudah mengarah ke pelanggaran ham karna di dalammnya berbicara soal Privasi individu masyarakat.

Padahal,Sebuah keluarga berdiri berlandaskan kesepakatan bersama, komitmen tingkat dewa, saling percaya dan saling menyayangi dan menghargai ke setiap pasangan.hal tersebut sebenarnya di atur berdasarkan komitmen dari pasangan itu sendiri demi mengatur langgengnya keutuhan dan kebahagiaan keluarga itu sendiri, dan negara tidak bisa melahirkan undang-undang untuk mengatur rana privasi keluarga yang bersumber dari komitmen antara suami dan istri.

Dalam konteks pandangan Agama, di dalam Matius 19:5 menyebutkan :

Allah berkata, " karna itu seorang pria akan meninggalkan ayah dan ibunya dan akan terus bersama istrinya, dan keduannya akan menjadi satu.
 
Kalau menurut saya pribadi, urusan keluarga merupakan kamar pribadi yang sangat tidak pantas di tongkrongi atau di campur tangan oleh mertua, bahkan negara sekalipun.

Bahkan RUU ketahanan keluarga mengacu ke dalam budaya patriaki, yang dimana Patriaki adalah perilaku mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial tertentu.

Seperti yang di muat Dalam pasal 25 ayat (2) yang menjelaskan tugas suami ialah bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga hingga meusyawarah dalam menangani masalah keluarga.

Pasal 25
(2) kewajiban suami sebagaimana dimaksud dala ayat (1), antara lain:

a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keuuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
b. melindungi keluarga dan diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelaantaran:
c.melindungi diri dan keleluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan sek bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Sementara itu, dalam ayat selanjutnya, istri memiliki tugas yang berbeda dengan suami.salah satunya kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

(3) kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain ;
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya,
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan di dalam pasal 85 menjelaskan ;

Pasal 85

Ayat (1)
Yang dimaksud dorongan dengan 'penyimpangan kepuasan seksual' seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain;
a.    Sadisme adalah mendapatkan cara kepuasan seseorang untuk seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b.    Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c.    Homosex (pria dengan pria) dan lesbian ( wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenisnya kelaminnya sama
d.     Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamannya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Jelas, dalam hal ini sebenarnya solusinya sudah ada di tawarkan oleh sejumlah kalangan, namun pemerintah tidak menanggapinya dan masih menganggapnya sebagai hal yang tabuh, seharusnya perlu di lakukan  edukasi seksual sejak dini demi membentengi adanya penyimpangan seksual di dalam keluarga.

Sungguh ironis pemikiran para Kaum legislatif saat ini, mereka cendrung memikirkan hal-hal yang berbau selangkangan dan urusan ranjang pribadi masyarakat, seharusnya yang utama pemerintah fokus terhadap kesejahteraan keluarga, karna faktor utama di dalam ketahanan keluarga ialah kesejahteraan.

Bagi banyak pihak khususnya kepala keluarga modern saat ini, yang lebih mengenal keadaan rumah tangga mereka sehari-hari ialah peran seorang suami, bukan negara, negara tau apa soal keluarga mereka ?
Sudah lah, dari sibuk-sibuk mengurus rana privasi warga Indonesia, seharusnya DPR lebih memperhatikan urusan yang lebih besar yang lebih mengacu ke urusan banyak orang dan mengangkat kembali isu-isu yang ada di Indonesia yang sampai sekarang tak kunjung usai seperti ;

1.    Soal kesejahteraan Masyarakat
Kalau memang DPR sudah tidak punya pekerjaan lain, masih banyak kepentingan yang harus mereka perhatikan, saat ini khususnya di daerah saya Kalimantan Utara, masih banyak masyarakat yang belum sejahterah hidupnya, lihat saja akan ketersediaan listrik di pelosok-pelosok kampung yang ada di Kalimantan Utara, tentang gaji insentif guru yang ada di perbatasan, soal pendidikan bahkan bangunan sekolah yang sudah tidak layak dipakai, belum lagi masih banyak jalanan yang bolong dan masih belum di jamah oleh aspal, disamping itu pula mengenai permasalahan lapangan kerja yang sampai saat ini belum bisa di atasi sampai saat ini ?
2.    Isu ham
Masih banyak kasus-kasus yang menyangkut ham yang sampai saat ini belum di usut tuntas mulai dari zaman era kepemimpinan presiden yang terdahulu hingga saat ini terjadi, yang dalam prosesnya banyak yang menemukan jalan buntu,bahkan parahnya tidak pernah terungkap meski terus disinggung dan di angkat di permukaan tiap tahunnya, seperti 13 aktivis yang hilang pada 1998, Marsinah, Edy Tansil, Novel Baswedan, Munir. Kasus petrus, dan masih banyak lagi.
3.    KPK
Nasib KPK sedang di ujung tanduk, kata ketua KPK Agus Rahardjo.10 calon pemimpin KPK memiliki catatan merah dan hantaman revisi UU KPK, menjadi pelemahan KPK.
4.    KORUPSI PT. ASURANSI JIWASRAYA
Salah satu perusahaan asuransi besar ini tengah di belit masalah.Aset senilai Rp.11 Triliun berupa barang bergerak maupun tidak disita dari 6 tersangka.uang itu merupakan hasil korupsi yang tentunya merugikan banyak sekali pihak.

Menurut hemat saya, mungkin munculnya RUU Ketahanan keluarga ada kaitannya dengan agenda pengalihan isu dari beberapa permasalahan yang ada. karna sekali lagi, seharusnya pemerintah yang berdiri di atas kepentingan masyarakat banyak seharusnya lebih mementingkan urusan-urusan yang seharusnya mereka perhatikan dan perjuangkan dari pada sekedar mengurusi wilayah selangkangan masyarakat.

Seperti yang dinyanyikan bang IWAN FALS dalam judul lagunya Manusia Setengah Dewa,

Reff;
Masalah moral masalah akhlak
biar kami cari sendiri
urus saja moralmu urus saja akhlakmu
peraturan yang sehat yang kami mau


SEMOGA BERMANFAAT
SEKIAN DAN TERIMA KASIH

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun