Mohon tunggu...
Oktavian Balang
Oktavian Balang Mohon Tunggu... Jurnalis - Kalimantan Utara

Mendengar, memikir, dan mengamati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Ketahanan Keluarga yang Dianggap "Kurang Kerjaan"

25 Februari 2020   00:27 Diperbarui: 25 Februari 2020   00:36 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 
Melihat isi RUU KETAHANAN KELUARGA yang di usulkan oleh DPR saat ini telah menuai pro dan kontra dan dinilai "kurang kejaan" oleh sebagian masyarakat yang ada di penjuru Negeri ini. Negara bagi saya seakan-akan "Mertua" yang mempunyai wewenang dalam mengatur urusan kamar pribadi menantu mereka, bagi saya pribadi, negara terlalu detail untuk memikirkan persoalan rumah tangga seseorang sampai ke wilayah selangkangan yang bagi saya itu sangat sensitif dan privasi untuk dibawa ke rana umum, seharusnya negara mengatur moral publik, bukannya mengatur moral privasi seseorang.bahkan menurut saya RUU ketahanan keluarga sudah mengarah ke pelanggaran ham karna di dalammnya berbicara soal Privasi individu masyarakat.

Padahal,Sebuah keluarga berdiri berlandaskan kesepakatan bersama, komitmen tingkat dewa, saling percaya dan saling menyayangi dan menghargai ke setiap pasangan.hal tersebut sebenarnya di atur berdasarkan komitmen dari pasangan itu sendiri demi mengatur langgengnya keutuhan dan kebahagiaan keluarga itu sendiri, dan negara tidak bisa melahirkan undang-undang untuk mengatur rana privasi keluarga yang bersumber dari komitmen antara suami dan istri.

Dalam konteks pandangan Agama, di dalam Matius 19:5 menyebutkan :

Allah berkata, " karna itu seorang pria akan meninggalkan ayah dan ibunya dan akan terus bersama istrinya, dan keduannya akan menjadi satu.
 
Kalau menurut saya pribadi, urusan keluarga merupakan kamar pribadi yang sangat tidak pantas di tongkrongi atau di campur tangan oleh mertua, bahkan negara sekalipun.

Bahkan RUU ketahanan keluarga mengacu ke dalam budaya patriaki, yang dimana Patriaki adalah perilaku mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial tertentu.

Seperti yang di muat Dalam pasal 25 ayat (2) yang menjelaskan tugas suami ialah bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga hingga meusyawarah dalam menangani masalah keluarga.

Pasal 25
(2) kewajiban suami sebagaimana dimaksud dala ayat (1), antara lain:

a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keuuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
b. melindungi keluarga dan diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelaantaran:
c.melindungi diri dan keleluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan sek bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Sementara itu, dalam ayat selanjutnya, istri memiliki tugas yang berbeda dengan suami.salah satunya kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

(3) kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain ;
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya,
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan di dalam pasal 85 menjelaskan ;

Pasal 85

Ayat (1)
Yang dimaksud dorongan dengan 'penyimpangan kepuasan seksual' seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain;
a.    Sadisme adalah mendapatkan cara kepuasan seseorang untuk seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b.    Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c.    Homosex (pria dengan pria) dan lesbian ( wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenisnya kelaminnya sama
d.     Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamannya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun