Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peran dan Pandangan Mahasiswa tentang Pemerintahan Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

28 November 2021   11:45 Diperbarui: 6 Desember 2021   20:35 1310 0
Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara demokrasi yang dimana kedudukan presiden dalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagai kepala negara sekaligus pemimpin atau kepala pemerintahan. Sedangkan rakyat berkedudukan sebagai pemegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Dalam sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial, kedudukan presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif. Dalam hal ini presiden sangat bergantung dengan rakyat karena keputusan yang diambil oleh rakyat saat pemilu yang menentukan apakah orang tersebut layak menjadi pemimpin atau tidak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun