Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ruginya Eknomi Akibat Kecelakaan di Tangerang

21 September 2022   20:22 Diperbarui: 21 September 2022   20:34 148 6
      Kecelakaan memang hingga kini masih sering kali terjadi. Tidak memandang dahulu ataupun sekarang, karena sejak zaman dahulu hingga zaman kini yang sudah memasuki era modern dan dilengkapi dengan kecanggihan teknologi. Meskipun sarana transportasi kian hari kian dirancang senyaman dan seaman mungkin, pada kenyataannya kecelakaan seperti tak dapat lagi dihindari. Kecelakaan yang terjadi dapat berupa kecelakaan tunggal ataupun kecelakaan beruntun. Namun jika ditinjau menurut Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 229, kecelakaan sendiri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu yang pertama adalah Kecelakaan Lalu Lintas Ringan yang berakibat pada kerusakan kendaraan ataupun barang. Berikutnya yaitu Kecelakaan Lalu Lintas Sedang yang mana kecelakaan ini akan berdampak pada kerusakaan kendaraan, barang, serta mengakibatkan korbannya terkena luka ringan. Kategori yang ketiga yaitu Kecelakaan Lalu Lintas Berat yang dapat merenggut nyawa dari korban kecelakaan ataupun luka berat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun