UU Defamasi: Paradoks Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia dalam Perspektif Libertarianisme
22 April 2021 10:56Diperbarui: 22 April 2021 11:393371
Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan sebuah elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari seorang individu terutama menyangkut dalam hal politik di negara yang menganut paham demokrasi. Elemen ini pada dasarnya menjadi "senjata" bagi masyarakat sipil untuk "melawan" tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah serta lembaga-lembaga negara yang dinilai mengarah pada tindakan abuse of power. Tentunya tindakan ini memiliki berbagai arah dan tujuan namun yang perlu digaris bawahi adalah abuse of power ini dilakukan dalam rangka membelenggu kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat sipil yang pada hakikatnya dalam demokrasi sendiri diletakan sebagai sistem control terhadap pemerintah baik secara keterwakilan maupun secara partisipasi atau langsung.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.