Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

UU Defamasi: Paradoks Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia dalam Perspektif Libertarianisme

22 April 2021   10:56 Diperbarui: 22 April 2021   11:39 337 1
Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan sebuah elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari seorang individu terutama menyangkut dalam hal politik di negara yang menganut paham demokrasi. Elemen ini pada dasarnya menjadi "senjata" bagi masyarakat sipil untuk "melawan" tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah serta lembaga-lembaga negara yang dinilai mengarah pada tindakan abuse of power. Tentunya tindakan ini memiliki berbagai arah dan tujuan namun yang perlu digaris bawahi adalah abuse of power ini dilakukan dalam rangka membelenggu kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat sipil yang pada hakikatnya dalam demokrasi sendiri diletakan sebagai sistem control terhadap pemerintah baik secara keterwakilan maupun secara partisipasi atau langsung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun