Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Media Sosial dan Marketplace sebagai Upaya Pengembangan Penjualan Mie Ayam Bakar 99, Surabaya

21 Juni 2023   14:54 Diperbarui: 21 Juni 2023   14:55 193 0
Usaha kecil dan menengah (UKM) adalah usaha bisnis yang bersifat produktif atau menghasilkan. Bentuk UKM bisa dikembangkan mulai dari lingkungan rumah tangga secara individu atau usaha kecil di lingkungan masyarakat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 menyebutkan bahwa UMKM atau UKM merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan dan/atau badan usaha individu dengan kriteria usaha kecil. Dalam menjalankan roda ekonomi keluarga, masyarakat sering  kali mengembangkan kreatifitas  untuk berjualan  atau  berdagang  berbagai  komoditas, termasuk usaha makanan. Namun dalam perkembangannya UKM seringkali kurang kompetitif dalam upaya mengembangkan inovasi produk. Demikian halnya dengan berbagai ancaman nyata dalam hal persaingan promosi produk. Persaingan harga begitu ketat dalam platform elektronik. Selain dari itu, kemajuan teknologi yang terus berkembang juga menyebabkan akses internet, pengolahan data, analisis kemampuan dan manajemen informasi bisnis berbasis teknologi dan interaksi komunitas di dunia maya atau mesin (Lee et al., 2013); menjadi sesuatu yang umum dan wajar. Oleh karena itu, semua lapisan dalam masyarakat harus mampu beradaptasi dengan teknologi yang berkembang pesat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun