Ternyata hingga sekarang aparat Polri dalam menegakkan hukum, masih juga menggunakan cara-cara represif, brutal, dan tanpa perikemanusiaan. Sebagaimana yang menimpa pada seorang warga di Kudus, Jawa Tengah misalnya, bahkan sampai menyebabkan cacat tubuh seumur hidup yang sangat fatal.