Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hadeuh... Mengapa Aparat Polisi Masih Juga Bertindak Barbar ?

8 Desember 2014   16:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:47 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata hingga sekarang aparat Polri dalam menegakkan hukum, masih juga menggunakan cara-cara represif, brutal, dan tanpa perikemanusiaan.  Sebagaimana yang menimpa pada seorang warga di Kudus, Jawa Tengah misalnya, bahkan sampai menyebabkan cacat tubuh seumur hidup yang   sangat fatal.

Dikabarkan, seorang warga Kabupaten Kudus, Kuswanto (29) yang sehari-hari punya bisnis rental mobil, telah ditangkap belasan aparat kepolisian berpakaian preman karena diduga sebagai pelaku perampokan. Dalam perjalanan, Kuswanto dituduh telah melakukan perampokan sebuah toko. Namun Kuswanto tidak mengakuinya. Ia punya alibi dengan menjelaskan dirinya ada di luar kota untuk urusan keluarga.

Beberapa polisi kemudian memukulinya dalam keadaan kedua mata Kuswanto dilakban dan kedua tangannya diborgol. Begitu sampai di suatu tempat, Kuswanto disuruh turun dan dipukuli beramai-ramai. Kemudian seorang polisi memintanya mengaku atau dibakar. Kuswanto tetap tidak mengakui tuduhan polisi,dan ternyata bensin pun disiram ke tubuhnya.  Setelah disiksa dengan dada dan leher melepuh, dia dibawa ke ke kantor Polres Kudus. Polisi yang membakar Kuswanto penasaran karena dirinya masih bertahan tidak mengakui perbuatannya. Polisi itu kemudian menyiram cairan ke lehernya hingga Kuswanto berteriak kesakitan.

Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk berobat, dan sebulan dia dibiarkan tanpa perawatan. Orang tuanya protes dan minta pertanggungjawaban. Setahun kemudian baru ditemukan pelaku sebenarnya yang merampok toko itu. "Saya tahu dari berita media," kata Kuswanto sambil menahan sakit.

Hadeuhhh... Sudah salah tangkap, tidak mau bertanggung jawab lagi dengan cacat tubuh akibat penyiksaan brutal yang mereka (Oknum aparat Polri) lakukan. Dan hal itu hanyalah salah satu contoh saja, bahwa aparat penegak hukum yang satu ini acapkali bertindak barbar dalam menangani suatu perkara. Seringkali selama ini media memberitakan kejadian serupa, pelayanan Polri pada masyarakat begitu rendah, karena Penyidik sering kali menganggap bahwa penyiksaan adalah jalan terbaik dan termudah untuk bisa mengorek keterangan dari seorang tersangka.

Padahal cara-cara seperti di atas tadi, sudah jelas bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sebagaimana yang tertuang dalam Ketentuan Nasional UUD 1945, UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, juga sebagaimana yang diatur di dalam dalam Pasal 117 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perlindungan hukum bagi tersangka mencerminkan kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan dan dijamin oleh negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak-hak asasi manusia berdasarkan undang-undang dan peraturan hukum.

Sehingga kalau kondisi aparat penegak hukum masih seperti itu, melakukan cara-cara kekerasan dengan brutal, dan di luar perikemanusiaan, stigma buruk penegak hukum yang malah justru melakukan dengan sengaja pelanggaran terhadap hukum itu sendiri akan kian berkembang di tengah masyarakat. Dan profesionalisme, juga wibawa jajarannya yang selama ini didengung-dengungkan penegak hukum ini, dalam kenyataannya hanyalah kedok di balik “kejahatan” yang oleh kepolisian sendiri telah dilakukan. ***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun