Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bahaya Narkoba di Kalangan Masyarakat dan Pelajar Serta Upaya Penanggulanganya

9 Maret 2021   19:05 Diperbarui: 9 Maret 2021   19:25 1364 1
Narkoba atau singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya, yang mana menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Beberapa pakar narkoba menyatakan bahwa Narkoba tidak hanya tentang hal negatif saja ada juga hal positif yang di dapatkan dari narkoba, contohnya saja menurut pakar kesehatan RI narkoba jenis psikotropika banyak di gunakan untuk membius pasien dalam bentuk penyakit tertentu. Di Indonesia, para pemakai narkoba ini perkembangannya semakin banyak dan pesat. Pemakai narkoba pada umumnya seorang remaja hingga dewasa. Artinya pada usia tersebut adalah usia-usia yang sangat produktif. Adapun merokok dan minum alkohol sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan akan meningkat, apalagi ketika remaja atau pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan yang bisa di katakan membawa pengaruh negatif. Awalnya coba coba, lalu kemudian mengalami ketergantungan pada obat obatan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun