Mohon tunggu...
Ari Fadillah
Ari Fadillah Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

If opportunity does not come to you, then create it.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahaya Narkoba di Kalangan Masyarakat dan Pelajar Serta Upaya Penanggulanganya

9 Maret 2021   19:05 Diperbarui: 9 Maret 2021   19:25 1364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Narkoba atau singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya, yang mana menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Beberapa pakar narkoba menyatakan bahwa Narkoba tidak hanya tentang hal negatif saja ada juga hal positif yang di dapatkan dari narkoba, contohnya saja menurut pakar kesehatan RI narkoba jenis psikotropika banyak di gunakan untuk membius pasien dalam bentuk penyakit tertentu. Di Indonesia, para pemakai narkoba ini perkembangannya semakin banyak dan pesat. Pemakai narkoba pada umumnya seorang remaja hingga dewasa. Artinya pada usia tersebut adalah usia-usia yang sangat produktif. Adapun merokok dan minum alkohol sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan akan meningkat, apalagi ketika remaja atau pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan yang bisa di katakan membawa pengaruh negatif. Awalnya coba coba, lalu kemudian mengalami ketergantungan pada obat obatan tersebut.

Akibat dari sangat maraknya peredaran narkoba ataupun narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya banyak mempengaruhi fisik dan mental masyarakat sekaligus merusak pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang sangat besar bergantung pada remaja-remaja kita dan juga sepenuhnya pada upaya penyuluhan dan upaya pemahaman kaum remaja dari bahayanya narkoba ini. Narkoba sekarang sudah banyak masuk dalam lingkaran masyarakat yang mana bisa dikatakan sangatlah dekat dengan lingkuangan kita. Banyak teman-teman ataupun saudara kita mulai terjerat, serta tergiur untuk mencobah narkoba yang tidak halnya bisa juga mematikan ini. Kita juga sebagai makhluk Tuhan yang memiliki akal sehat, seharusnya kita juga bisa berfikir jernih untuk menghadapi perkembangan teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga kita serta remaja penerus bangsa pastinya. Hal-hal posisitif yang di dapatkan dari narkoba adalah diperlukan oleh manusia untuk pengobatan sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam bidang pengobatan ataupun studi ilmiah. Dalam dasar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang sangat bermanfaat di bidang kedokteran atau pengobatan serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan serta di sisi lain juga dapat menimbulkan suatu ketergantungan yang sangat merugikan bagi masyarakat apabila disalah gunakan atau digunakan tanpa pengendalian resep dokter dan pengawasan yang ketat dari dokter.

Pada abad ke-20 perhatian dunia internasional tertuju kepada dampak dari masalah narkoba yang semakin meningkat, salah satu nya adalah dapat dilihat melalui Single Convention on Narcotic Drugs pada tahun 1961. Hal ini menjadi begitu sangat penting mengingat bahwa obat-obat atau narkoba yang melampaui dosis pemakaian itu adalah suatu zat yang dapat merusak fisik serta mental bagi orang yang menggunakannya, apabila digunakannya tanpa resep dokter. Saat ini juga penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Indonesia sudah sangat merajalela. Kekhawatiran ini semakin di pertegas karena maraknya peredaran jual beli yang tidak terlihat serta ada upaya penyeludupan narkotika yang telah menular di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi-generasi remaja sekarang. Namun yang lebih mengecewakan lagi, penyalahgunaan obat-obatan seperti narkoba saat ini justru banyak dari kalangan remaja terutama bagi mereka yang sekarang berada dibangku SMP maupun SMA biisanya Ini semua terjadi biasanya akibat dari sebuah penawaran, bujukan, serta tekanan seseorang atau kelompok orang kepadanya. Adapun Dampak negative dari bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau usia pelajar adalah sebagai berikut :

* Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,

* Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,

* Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,

* Suka mencuri untuk membeli narkoba.

* Bisa merusak jaringan otak/syaraf otak sehingga akan merusak pikiran seseorang (halusinasi).

* Sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver,jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang pada

* narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun