Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

E-Court Mahkamah Agung: Menuju Peradilan Modern

4 Februari 2020   09:13 Diperbarui: 27 April 2020   12:21 422 1
e-Court atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah peradilan elektronik merupakan sebuah terobosan baru yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung di bidang administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik yang memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi (TI). Kemunculan pilot project ini tak bisa lepas dari keluarnya Peraturan Mahkamah Agung  (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik. Merespon perkembangan zaman yang semakin canggih di bidang teknologi informasi mungkin menjadi salah satu alasan mengapa Mahkamah Agung memunculkan model pelayanan baru tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun