Mohon tunggu...
Adeng Septi Irawan
Adeng Septi Irawan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penulis adalah seorang pemerhati dunia junalistik, komunikasi, hukum, birokrasi, dan sastra. bisa dihubungi di email irawan_34@yahoo.com

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

E-Court Mahkamah Agung: Menuju Peradilan Modern

4 Februari 2020   09:13 Diperbarui: 27 April 2020   12:21 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

e-Court atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah peradilan elektronik merupakan sebuah terobosan baru yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung di bidang administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik yang memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi (TI). Kemunculan pilot project ini tak bisa lepas dari keluarnya Peraturan Mahkamah Agung  (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik. Merespon perkembangan zaman yang semakin canggih di bidang teknologi informasi mungkin menjadi salah satu alasan mengapa Mahkamah Agung memunculkan model pelayanan baru tersebut.

e-Court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi. Pembayaran biaya perkara seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Untuk diketahui, teknologi aplikasi e-Court Mahkamah Agung (ecourt.mahkamahagung.go.id) ini terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), modul pembayaran perkara secara elektronik (e-Payment), modul Pemberitahuan secara Elektronik (e-Pbt), dan modul Pemanggilan secara Elektronik (e-Pgl).

Ketua Mahkamah Agung,  Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, SH, MH mengatakan adanya e-Court ini untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Sebab, selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat harus datang ke pengadilan. "Sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Sistem ini agar tercipta asas cepat dan biaya ringan." kata Hatta Ali seperti dikutip laman hukumonline.com dalam pembukaan Lokakarya Media, di Sekretariat MA Jakarta, Senin (16/7/2018) lalu.

Melalui Surat Sekretaris MA No. 305/SEK/SK/VII/2018, telah menunjuk 32 pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama, dan TUN untuk melaksanakan uji coba implementasi e-court untuk tahap awal ini. Misalnya, di lingkungan peradilan umum menunjuk PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Bekasi, PN Bandung, PN Karawang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, PN Surakarta, PN Palembang, PN Metro.

Sementara di lingkungan peradilan agama meliputi, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan. Untuk lingkungan peradilan TUN meliputi PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Serang, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, dan PTUN Tanjung Pinang.

Berbasis Peradilan Modern

Menjadi suatu keniscayaan jika kemajuan zaman menjadi alasan perubahan dalam hal pelayanan masyarakat di lingkungan Pengadilan. Ya, dalam hal pelayanan harus selalu up to date, dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat pencari keadilan. Era perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) di kalangan masyarakat harus juga terafiliasi di lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Karena, masyarakat pencari keadilan membutuhkan pelayanan peradilan yang kekinian dalam hal ini modern mengikuti trend perkembangan zaman.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia,, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dikutip dari laman hukum online.com pernah mengatakan, ada empat unsur utama untuk mengganti rupa pengadilan dari semula konvensional menjadi modern. Salah satu unsur yang cukup unik adalah apa yang ia sebut dengan enlightened judges. Menurutnya unsur-unsur peradilan modern itu, diantaranya pertama adalah enlightened judges (hakim-hakim yang tercerahkan). Unsur kedua, adalah pengelolaan administrasi yang modern. Ketiga, Pengembangan sumberdaya manusia atau staf-staf. Dan unsur keempat, sistem informasi hukum.

Langkah Mahkamah Agung yang mulai menerbitkan pilot project uji coba e-Court di beberapa lingkungan peradilan patut untuk diapresiasi. Karena memberikan kualitas modern berbasis teknologi informasi yang kekinian sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang. Adanya aplikasi ini pengembangan administrasi elektronik dalam berperkara di Pengadilan bakal semakin canggih ditambah aturan hukum yang dibuat lebih dinamis dalam penerapannya.

Pelayanan Menjadi Hal Utama 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun