Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sistem Pertanggung Jawaban Keuangan Berbasis online

8 Desember 2018   21:46 Diperbarui: 9 Desember 2018   00:18 303 0
Dalam rangka pelaksanaan cita cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki  integritas, profesional, netral dan bebas dari  intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun