23 April 2021 12:16Diperbarui: 23 April 2021 13:4167321
Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat pemerintah membatasi jumlah kerumunan yang ada. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah adanya puncak kerumuman pada saat libur lebaran tiba. Hal itu dilakukan karena wabah Covid-19 yang tak kunjung reda. Adanya larangan mudik saat lebaran membuat para masyarakat merasa bimbang akan kampung halaman. Telah didapati 2 kali dalam lebaran masyarakat dilarang untuk mudik. Hal itu telah ditetapkan oleh pemerintah dengan peraturan yang sangat mengikat. Beberapa konsekuensi yang didapatkan untuk para pelanggar, diantaranya hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 Juta. Dikutip dari kanal Youtube Kompastv Pada 22/4/21 bahwa larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 Mei - 17 Mei , perintah larangan mudik telah tertulis dalam undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.