Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kurma

Mudik Dilarang Mayarakat Bimbang

23 April 2021   12:16 Diperbarui: 23 April 2021   13:41 673 21
Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat pemerintah membatasi jumlah kerumunan yang ada. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah adanya puncak kerumuman pada saat libur lebaran tiba. Hal itu dilakukan karena wabah Covid-19 yang tak kunjung reda. Adanya larangan mudik saat lebaran membuat para masyarakat merasa bimbang akan kampung halaman. Telah didapati 2 kali dalam lebaran masyarakat dilarang untuk mudik. Hal itu telah ditetapkan oleh pemerintah dengan peraturan yang sangat mengikat. Beberapa konsekuensi yang didapatkan untuk para pelanggar, diantaranya hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 Juta. Dikutip dari kanal Youtube Kompastv Pada 22/4/21 bahwa larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 Mei - 17 Mei , perintah larangan mudik telah tertulis dalam undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun